DPR RI Minta Pengusaha CPO Taati HET Minyak Goreng

Jakarta, Mitrapost.com – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Intan Fauzia mendesak para produsen Crude Palm Oil (CPO) taat pada penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit yang tertera di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022.

Menurutnya, apabila pengusaha CPO patuh, maka distribusi stok minyak goreng tidak akan terhambat.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN), penetapan HET minyak goreng pada masing-masing segmen baik kemasan premium, curah dan sederhana sebenarnya telah jelas tertuang dalam Permendag tersebut. Apalagi, Indonesia merupakan salah satu penghasil CPO terbesar, harusnya tidak mengalami kelangkaan atau tingginya harga minyak goreng di pasaran.

Baca Juga :   DPR RI Ingatkan Pentingnya Vaksinasi bagi Jemaah Haji

“Itu harus dipatuhi dan bukan hal yang sulit karena sebelumnya juga sudah ada ketetapan 20 persen untuk serapan dalam negeri, di CPO itu 20 persen, dan tentu para produsen CPO juga harus mematuhi itu ditambah lagi penetapan untuk harga CPO dalam negeri jadi sebetulnya di hulu dan hilir itu sudah diatur,” ujar Intan, Kamis (17/2/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati