Jakarta, Mitrapost.com – Pemerintah melalui Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas membatasi penggunaan pengeras suara masjid dan musala. Hal ini tertuang pada surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang terbit hari ini, Senin (21/2/2022).
Salah satu poin penting yang diatur dalam edaran tersebut adalah volume pengeras suara masjid paling besar 100 desibel (dB) ketentuan tidak sumbang.
Itulah yang tertuang pada poin 2c SE Menag.
Yaqut menyebut penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar di tengah masyarakat.
“Pada saat bersamaan masyarakat Indonesia juga beragam secara agama, keyakinan, latar belakang sehingga perlu upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujarnya.
Yaqut mengatakan edaran ini turut ditujukan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.