Diduga Lakukan Penipuan, Jamal Mirdad Terancam Penjara 5 Tahun

Mitrapost.com – Jamal Mirdad terancam hukuman penjara selama lima tahun jika terbukti melakukan kasus penipuan dengan total Rp 490 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, ABKP Yogen Heroes Baruno.

“Yang jelas di atas lima tahun kalau bisa dilakukan penahanan,” ungkap AKBP Yogen Heroes Baruno ketika ditemui di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Selasa (1/3/2022).

Jamal Mirdad diketahui dilaporkan atas kasus penggelapan sertifikat.

“Sementara (pasal yang dilaporkan) penipuan penggelapan sertifikat,” jelas AKBP Yogen Heroes Baruno.

Saat ini, pihak polisi tengah memeriksa beberapa saksi.

“Sudah kita periksa beberapa saksi, nanti kita masih akan memeriksa beberapa lagi keterangan dari lurah setempat maupun dari BPN. Jadi kalau keterangan-keterangan itu sudah kita dapati semua, baru kita gelar apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tindak pidana,” terang AKBP Yogen Heroes Baruno.

Baca Juga :   Anak Idap Leukimia, Begini Isi Hati Denada

Namun, terkait dengan pemanggilan Jamal Mirdad, polisi masih belum menjadwalkan hal tersebut lantaran barang bukti yang didapat belum kuat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati