Boleh Mudik Asalkan Sudah Vaksin Booster

Jakarta, Mitrapost.com – Kabar gembira datang menghampiri jelang bulan suci Ramadhan dan hari Lebaran tahun ini. Pasalnya, setelah dua tahun tak diperbolehkan mudik, kini masyarakat di tanah rantau secara resmi dizinkan pulang ke kampung halaman.

Namun pemerintah memberi persyaratan bagi individu yang akan mudik wajib suntik vaksin dosis ketiga atau vaksin booster.

Kebijakan memperbolehkannya mudik Lebaran di masa pandemi kali ini berdasarkan pantauan Presiden Joko Widodo (Jokowi), ia mengatakan bahwa situasi sudah mulai membaik.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan,” ungkapnya kepada awak media di Istana Merdeka, Rabu (23/3/2022).

“Dengan syarat, sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” imbuh Jokowi.

Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.

Di dalam surat itu tertulis, penyuntikan vaksin booster bagi lansia dan masyarakat umum bisa diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap. Sebelumnya, minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua.

Pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota bagi lansia dan masyarakat umum. Vaksin booster yang dipakai di Indonesia ada 6 jenis, yaitu: Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), dan Sinopharm.

1. Vaksin Sinovac

Vaksin booster bisa menggunakan tiga jenis vaksin: AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan Moderna dosis penuh (0,5 ml).

2. Vaksin AstraZeneca 

Vaksin booster bisa menggunakan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).

3. Vaksin Pfizer

Vaksin booster bisa menggunakan vaksin Pfizer dosis penuh (0,3 ml), Moderna separuh dosis (0,25 ml), dan AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).

4. Vaksin Moderna

Vaksin booster menggunakan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml).

5. Vaksin Janssen (J&J)

Vaksin booster menggunakan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml).

6. Vaksin Sinopharm 

Vaksin booster menggunakan vaksin Sinopharm dengan dosis penuh (0,5 ml).

Pemberian vaksin booster melalui dua mekanisme. Pertama, homolog atau pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Kedua, heterolog atau pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah diterima sebelumnya. (*)

 

 

 

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul “Syarat Mudik Lebaran Harus Sudah Booster, Ini Aturan Terbaru Vaksin Dosis Ketiga.”

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati