Mitrapost.com – Aplikasi PeduliLindungi disebut melanggar HAM oleh Kementrian Luar Negeri Amerika Serikat. Hal yang menjadi sorotan adalah terkait privasi data dari masyarakat Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Kementrian Luar Negeri Amerika Serikat dalam laporan praktik Hak Asasi Manusia (HAM). Laporan tersebut dikeluarkan untuk membahas mengenai status Hak Asasi Manusia (HAM) yang ada di 200 negara pada 2021.
Indonesia juga termasuk dalam negara yang menjadi sorotan Amerika Serikat dalam laporan status HAM tersebut. Laporan tersebut menyebut adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi sendiri adalah aplikasi pelacakan Covid-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Aplikasi ini kemudian menjadi hal yang disyaratkan dalam melakukan perjalanan serta aktivitas masyarakat.
Kementrian Luar Negeri Amerika Serikat dalam laporannya melihat penggunakan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM yaitu berkaitan dengan privasi masyarakat.