Mitrapost.com – Kejaksaan agung telah menetapkan empat tersangka kasus ekspor minyak goreng diantaranya Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag.
Hal tersebut pun ditanggapi oleh Menteri Perdagangan, M Lutfi berkenaan dengan kasus dugaan ekspor pemberian fasilitas ekspor minyak goreng yang diusut Kejagung.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkapkan Kementerian perdangan tetap mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap pengusutan kasus minyak goreng tersebut.
Lutfi mengatakan bahwa pernyataan tersebut menyusul dengan penetapan status Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan IWW.
“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” tutur Lutfi dikutip dari Detik News, pada Selasa (19/4/2022).
Dalam hal ini, Lutfi menekankan agar pelayanan perizinan dilakukan secara transparan. Lutfi juga mendukung proses hukum yang berjalan.
“Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,” beber Mendag. (*)
Redaksi Mitrapost.com