Guna meminimalisir terjadinya penyebaran PMK yang lebih luas, pihaknya melakukan pembatasan arus pengiriman dan penerimaan hewan ternak yang keluar dan masuk wilayah Purbalingga.
”Kami meminta masyarakat tenang dan tidak perlu khawatir, karena hewan ternak terpapar PMK pun masih aman untuk dikonsumsi, asalkan bagian jeroan bagian mulut, kepala kaki sebelum keluar dari tempat penyembelihan, harap direbus terlebih dahulu 30 menit,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (26/5/2022).
Mukodam menambahkan, pihaknya akan menerbitkan panduan berkurban, yakni memadukan antara tata cara penyembelihan hewan kurban saat pandemi Covid-19 dan pencegahan penyebaran PMK. Panduan tersebtu diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pihak terkait, sehingga pelaksanaan ritual kurban tetap sesuai kaidah agama dan kesehatan masyarakat.
“Panitia kurban dan seluruh personel, atau tenaga teknis yang mengurusi, serta masyarakat penerima daging kurban tetap sehat, aman dari penularan Covid-19, tidak menjadi vektor penyebaran PMK, dan daging yang dikonsumsi masyarakat tetap ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal),” pungkasnya. (*)