Mitrapost.com – Gitaris band Kahitna, Andri Bayuajie ditangkap oleh polisi berkenaan dengan kasus narkoba. Diketahui polisi telah menyita sebanyak 45 butir psikotropika.
“Ditemukan barang bukti berupa 4 strip psikotropika jenis Diazepam sebanyak 40 butir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, Jumat (3/6/2022).
Polisi lalu kembali menemukan pil psikotropika ketika menggeledah rumah Andrie. Pil tersebut kemudian disimpan di dalam kotak paket berwarna cokelat yang diketahui dibalut dengan plastic warna merah.
Psikotropika ini diketahui baru diterima oleh Andrie dari kurir ekspedisi.
“Kemudian di dalam kediaman tersangka ditemukan kembali 1 strip psikotropika sisa pakai sebanyak 5 butir yang dibeli pada Desember 2021,” kata dia.
Diketahui bahwa Andrie ditangkap di sebuah kos di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/6) pukul 12.30 WIB.
Dalam penengkapan tersebut polisi telah menyita psikotropika milik Andrie yang dibelinya melalui via online. (*)