Tuntut Keadilan, Puluhan Warga Desa Bendar Unjuk Rasa di PN Pati

Ditambahkan, untuk selanjutnya proses pra persidangan akan digelar maraton selama 7 paling lambat hingga Selasa (21/6) mendatang.

“Setelah ini ada jawaban, replik, duplik, pembuktian, dan kesimpulan pembuktian. Waktunya hanya 7 hari jadi ini maraton nanti Selasa depan sudah diputus oleh hakim yang bersangkutan,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Polres Pati menangkap terduga pelaku yang berinisial RH yang telah membacok seorang laki-laki berinisial ES hingga tewas lantaran cinta segitiga.

Setelah melakukan pembunuhan, RH diduga sempat melarikan diri ke Kalimantan hingga akhirnya pulang dan ditangkap petugas.

Kuasa hukum RH, Esero Gulo, kuasa hukum RH, saat ditemui media usai persidangan mengatakan, setidaknya ada dua permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga RH dalam sidang.

Baca Juga :   Pati Masih Terapkan PPKM Level 3, Wacana KBM Tatap Muka Tak Kunjung Tiba

Diantaranya menghadirkan surat tugas yang ditunjuk oleh perwakilan Polres dan Polda. Kemudian memohon pengadilan segera menggelar pra peradilan.

Esero juga menegaskan jika tuduhan RH melarikan diri ke Kalimantan selama dua tahun adalah tidak benar. Ia hanya bekerja menangkap ikan di laut beberapa waktu, selebihnya berada di rumah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati