Tukang Bubur Cabuli 4 Anak

“Pelaku sudah kami amankan, kami terapkan pasal Pasal 76E Jo pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Diduga Cabuli 4 Bocah di Cipondoh Tangerang, Tukang Bubur Ditangkap”