Berikan Kesempatan Sama, Pemprov Jateng Komitmen Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

“Diskriminasi berdasarkan disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang. Penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara dan pemerintah, termasuk pemerintah daerah,” ujar Gus Yasin, sapaan wagub.

Dalam rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri tersebut, wagub menyebutkan, isu disabilitas saat ini tidak hanya terkait sektor sosial, namun bergeser menjadi isu multisektor.

Oleh karenanya, peran dan sinergi perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak disabilitas, dilaksanakan oleh berbagai sektor.

Pergeseran paradigma itu, lanjut dia, mendorong perlunya pembaruan perda di Jateng yang terkait dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang sebelumnya termuat dalam Perda Jateng Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Baca Juga :   Akibat Hujan Abu Merapi, Harga Jual Tembakau di Magelang Anjlok

Dalam kesempatan itu, juga disampaikan pokok-pokok penjelasan yang melatarbelakangi diajukannya Raperda tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Yakni UUD 1945 yang mengatur semua warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada perkecualian, serta setiap orang dijamin hak-hak asasi dan kewajiban asasinya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati