Mitrapost.com – Bocah 12 tahun di Makassar menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh dua anggota marinir, Kopral Satu WP dan Kopral Satu BS. Saat ini keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka.
Korban dituduh menjadi pencuri ketika kapal bersandar di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Diketahui bahwa kedua oknum prajurit tersebut adalah anggota marinir di Surabaya. Mereka telah ditahan oleh POM AL Lantamal VI Makassar.
“Kalau di kami, dia tersangka,” ujar Kasi Gakkum POM AL Lantamal VI Makassar Kapten Muhammad Husni saat dihubungi, Selasa (5/7) malam.
Namun, Husni belum bisa menjelaskan motif dan rangka keduanya ada di atas kapal yang tengah bersandar di Makassar.
“Dia anggota dari Surabaya, anggota Marinir Yon 5 Infanteri Marinir,” kata Husni.
Saat ini, Husni menyebut pihaknya tengah melakukan proses pemberkasan berkenaan dengan kasus penganiayaan hingga menewaskan anak. Kopral Satu WP dan Kopral Satu BS akan menjalani sidang.