Mitrapost.com – Kebijakan ganjil genap di jalur Puncak, kabupaten Bogor mulai diterapkan pada siang ini, Jumat (8/7/2022).
Berdasarkan rencana yang diterapkan oleh pihak kepolisian dan instansi terkait, pemberlakuan pembatasan kendaraan berdasarkan dengan pelat kendaraan, akan dimulai pada hari ini, tepatnya pukul 14.00 WIB.
“Iya tetep (ganjil genap mulai siang nanti). Kan itu sudah sesuai dengan Permenhub (Nomor 84 Tahun 2021),” jelas KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ketut Lasswarjana kepada wartawan.
Berdasarkan keterangan dari Ketut, tujuan dari diterapkannya kebijakan ini adalah untuk mengurangi volume kendaraan yang ada di jalur Puncak ketika akhir pekan. Dengan begitu diharapkan tidak terjadi kepadatan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, jalur puncak masih terpantau lancar dari dua arah.
“Masih lancar dua arah. Kita prediksi Sabtu-Minggu besok, ya besok hari Sabtu (terjadi peningkatan),” ujarnya.
Kendati begitu, lanjut Ketut, pihak kepolisian akan dilonggarkan kebijakan ini pada saat salat Iduladha. Pasalnya, banyak masyarakat sekitar yang menggelar salat Iduladha.
“Kalau pas salat id pasti semua normal, kan warga sekitar banyak yg melaksanakan salat id,” tukasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com