Mitrapost.com – Artis Nikita Mirzani dinyatakan bebas penjara dari kasus pencemaran nama baik dengan saksi korban Mahendra Dito.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis bebas Nikita Mirzani setelah Dito tidak pernah datang dalam sidang.
“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima ” tutur Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang (Kamis/29/2022).
Majelis hakim pun memberikan perintah agar Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum.
“Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” kata majelis.
Putusan tersebut diputuskan setelah melakukan musyawarah, lantaran saksi yang tidak pernah datang.
“Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan,” katanya. (*)