Tilang Manual Kembali Berlaku, Ini 12 Pelanggaran yang Diincar

Mitrapost.com – Tilang manual kembali diberlakukan. Ada 12 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran. Sistem ini berlaku khususnya di wilayah yang belum ada sistem tilang elektronik.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan bahwa pemberlakuan tilang manual sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

“Kapolri memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat,” jelasnya dilansir dari Detik.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemberlakukan kembali tilang manual karena didasarkan dari hasil evaluasi yang menunjukkan banyak pengendara yang melanggar selama tidak ada tilang manual.

Selain itu, tingkat kecelakaan lalu lintas juga meningkat terutama di daerah yang tidak terdapat ETLE.

“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati