Tanggapi Kasus Persetubuhan pada ABG di Parimo, Dirjen HAM: Tindak Pidana Kekerasa Seksual

Mitrapost.com – Direktorat Jenderal (Dirjen) HAM memberikan tanggapan terkait dengan pemerkosaan yang menimpa ABG di Parimo, namun ditetapkan sebagai kasus persetubuhan.

Dalam hal ini, Dirjen HAM menilai pemerkosaan atau persetubunuhan anak menjadi tindak pidana kekerasan seksual.

“Jelas bahwa Pasal 4 Ayat (2) UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS disebutkan perkosaan atau persetubuhan terhadap anak dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual,” kata Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (3/6/2023).

Dhahana menyebut aparat hukum seharusnya tidak merasa ragu dan mempertimbangkan berbagai hal. Ia mengatakan para pelaku ini seharusnya dihukum atas perbuatannya.

“Kami yakin aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini sampai tuntas secara transparan, dengan mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak korban. Sehingga para pelaku perbuatan keji itu akan dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur dia.