Pati, Mitrapost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati berhasil menyelesaikan tahapan Pemilu berupa verifikasi dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Kamis, (22/6/2023).
Menurut informasi yang disampaikan secara langsung oleh Plt Ketua KPU Kabupaten Pati, Supriyanto mengungkapkan dengan selesainya proses verifikasi tersebut, maka akan dilakukan penyerahan berkas kepada para setiap parpol.
“Kemarin sudah rampung sebenarnya, lha besok itu kita akan mengundang perwakilan parpol dan stakeholder serta rekan media untuk penyerahan hasil verifikasi tersebut,” ungkapnya saat ditemui di Kantornya pada Jumat, (23/6/2023).
Pihaknya menjelaskan bahwa penyerahan berkas tersebut dilakukan guna memberikan rekomendasi perubahan yang harus dilakukan oleh para parpol.
Dimana rekomendasi yang diberikan nantinya yakni berupa perbaikan dokumen para Bacaleg hingga mengajukan pergantian bacaleg yang dianggap tidak memenuhi syarat.
Dalam masa perbaikan tersebut, parpol akan diberikan batas waktu selama 2 pekan, yakni akan dimulai pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023 mendatang.
“Nanti kita serahkan, yang mana tgl 26 Juni- 9 Juli itukan masa untuk perbaikan berkas. Selain itu juga boleh mengganti Bacaleg yang telah diajukan pada pengajuan awal dulu,” terang Supriyanto.
Untuk diketahui, setidaknya terdapat sebanyak 671 Bacaleg yang diajukan oleh 16 Parpol di Kabupaten Pati untuk Pemilu di tahun 2024 mendatang.
Dari data yang telah disampaikan, ratusan Bacaleg tersebut setidaknya didominasi oleh kaum wanita, yakni sebanyak 373. Sedangkan 298 diantaranya adalah laki-laki. (Asy)