MA Resmi Larang Pengadilan Kabulkan Pernikahan Beda Agama

Mitrapost.com – Mahkamah Agung (MA) kini resmi melarang pihak pengadilan untuk mengabulkan pernikahan beda agama. Keputusan tersebut termuat dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pentunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antarumat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Keputusan itu disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin.

“Untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umar yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan,” tulis MA dilansir dari Bisnis.com.

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Termuat dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Baca Juga :   Pernikahan Beda Agama Ditolak

Permohonan pencatatan perkawinan beda agama dan kepercayaan juga dilarang untuk dikabulkan pengadilan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati