Retribusi Uji KIR Tahun 2024 akan Dihilangkan, Dishub Pati: Baru Rencana

Pati, Mitrapost.com – Retribusi uji kendaraan bermotor atau Uji KIR pada tahun 2024 akan dihilangkan atau digratiskan.

Melalui sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Eko Budi Santosa mengatakan bahwa hal tersebut baru direncanakan.

Akan tetapi, pelayanan pada Uji KIR masih tetap ada dan bisa dilakukan bagi masyarakat khususnya pengguna jalan demi kelayakan pengendara saat beroperasi baik mengangkut penumpang maupun barang.

“Yang ada di Dishub Restribusi kendaraan bermotor KIR itu nanti hilang di tahun 2024, jadi sudah gak ada lagi restribusinya,” kata Eko.

“Tetapi pelayanannya masih ada, dan masyarakat tetap melakukan UJI KIR tetapi rencananya tidak ada restribusinya. Jadi masyarakat akan digratiskan, tetapi ini baru rencana,” tambahnya.

Terlebih, rencana tersebut akan terus dibahas dan diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Pati, baik dari tim Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tingkat provinsi, Gubernur dan Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD).

“Belum tahu kan nanti baru dibahas terus sama tim dari Pemkab, ada BPKAD, ada bagian hukum, diajukan ke Kemendagri, diajukan ke Provindi, diajukan ke pak Gubernur dibahas oleh DPRD,” lanjut Eko Budi Santosa.

Diungkapkan Eko, DPRD meminta agar restribusi Uji KIR masi ada dan tetap dipertahankan. Sebab, restribusi tersebut merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar.

Sementara itu, pihaknya menyinggung terkait target restribusi Uji KIR di Kabupaten Pati pada tahun 2023 ini yakni sebesar Rp 1,6 miliar. Yang mana selalu mencapai target dan bisa melebihi target yang telah ditentukan.

“Targetnya aja tahun ini 1,6 kalau gak salah, 1,6 miliar. Biasanya mencapai, malah kadang sering melebihi target,” tutupnya. (*)