Wanita di Sibolga Divonis Bebas setelah Potong Penis Selingkuhan

Mitrapost.com – Wanita di Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) Adi Siska Telaumbanua atau AST (28) divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Sibolga. Ia merupakan terdakwa pemotongan penis selingkuhannya Otomasi Gulo atau OG (28).

“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” demikian bunyi putusan hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sibolga seperti dilansir detikSumut, Kamis (27/7/2023).

Dalam hal ini, Hakim mengungkapkan bahwa Siksa terbukti melakukan penganiayaan berat sesuai dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Akan tetapi, hal tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Menyatakan terdakwa Adi Siska Telaumbanua tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan primer, tetapi bukan merupakan tindak pidana,” jelas hakim.

Atas kasus tersebut, hakim meminta Siska agar dibebaskan dari tahanan. Putusan ini jelas berbeda dengan dakwaan jaksa penuntut umum, yang menginginkan Siska dihukum 3,5 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati