Mitrapost.com – Polemik operasi tangkap tangan (OTT) Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) dalam kasus dugaan suap proyek di Basarnas.
Dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi pun menyatakan permintaan maaf atas hal tersebut.
KPK mengaku ada kekeliruan proses hukum terkait dengan dugaan korupsi Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas.
“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu, ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan, bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK. Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di KPK, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (29/7).
Tanak menyebut tindak pidana yang dilakukan oleh TNI seharusnya memang ditangani oleh pihak TNI itu sendiri.
“Di sini ada kekeliruan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat sudah menyampaikan teman-teman TNI sekiranya bisa disampaikan ke Panglima TNI, atas kekhilafan ini, mohon dimaafkan,” kata dia.
Sementara itu, Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko menyampaikan keberatannya atas pengumuman yang telah dibuat oleh KPK itu.
“Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko.
Ia mengungkapkan bahwa proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI.
“Kita dari tim Puspom TNI, kita rapat gelar perkara yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup,” kata dia.
“Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” tambah dia.
Redaksi Mitrapost.com