BKPP Pati Jelaskan Syarat Tambahan Bagi Pelamar Peyandang Disabilitas

Pati, Mitrapost.com – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati menjelaskan beberapa syarat tambahan pada pendaftaran seleksi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi palamar penyandang disabilitas.

Melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPP Pati, Fendi Eko Sulistianto menyebutkan, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwasannya benar-benar terbukti sebagai penyandang disabilitas.

Kemudian melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah ataupun Puskesmas terkait jenis derajat dan disabilitas yang dimiliki.

“Ada bebapa syarat tambahan bagi pelamar penyandang disabilitas. Pertama itu pelar wajib atau harus menyatakan bahwasannya benar-benar terbukti sebagai penyandang disabilitas. Lalu pelamar penyansang disabilitas juga wajib scan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis disabilitas yang dialami saat ini tentunya,” jelas Fendi.

Selain itu, menyampaikan vidio singkat yang menunjukkan kegiatan selama sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang dilamar. Terlebih akan dikirim melalui ppik.bkpppati@gmail.com dan https://sscasn.bkn.go.id.

“Kemudian seorang pelamar penyandang disabilitas juga harus menyampaikan dokumen dalam bentuk pdf berukuran maksimal 3.000 KB dan habis itu kirim ke ppik.bkpppati@gmail.com,” lanjutnya.

“Pelamar PPPK ini bagi penyandang disabilitas juga harus menunjukkan, menyampaikan aktivitas yang dilakukan setiap harinya. Itu dalam bentuk video, diunggah di google drive atau YouTube ukurannya minimal 30 MB dan maksimal 100 MB. Dan dikirim juga ke https://sscasn.bkn.go.id,” tambahnya.

Ditambahkan Fendi, ketentuan formasi penyandang disabilitas pada pendaftaran PPPK terbagi menjadi dua. Meliputi tidak berbau administratif dan tidak mengandung banyak risiko dalam pekerjaan selama menjadi pegawai ASN.

“Ada ketentuannya juga untuk formasi disabilitas, yakni tidak berbau administratif dan tidak mengandung risiko,” imbuh dia. (*)