BKPP Pati Beri Penguatan Kompetensi Teknis para CPNS

Pati, Mitrapost.com – Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati memberi penguatan kompetensi teknis kepada para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pati melalui kegiatan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT).

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), BKPP Kabupaten Pati, Aziz Muslim pihaknya bekerja sama dengan intansi pembina atau dinas terkait yang membuka formasi CPNS.

PKTBT dilaksanakan oleh BKPP dengan mengajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing sebagai pihak yang memberikan pembimbingan secara teknis bagi CPNS.

Baca Juga: Muspika Kecamatan Pati Adakan Operasi Yustisi hingga Bubarkan Perayaan Sedekah Bumi

Mereka mendapat penguatan kompetensi teknis umum (KTU) dan kompetensi teknis substantif (KTS) sesuai tugas jabatan.

Baca Juga :   Diskominfo Pati Tegaskan Bantuan STB TV Digital Hanya Untuk Keluarga Kurang Mampu

“Bagi peserta, selain mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS. Pihak kami pun menyelenggarakan agenda yang sama di sini, demi memberi pembimbingan teknis (bimtek) kepada CPNS. Itu mengapa PKTBT sangat penting,” ujarnya kepada Mitrapost.com, Selasa (22/6/2021)

Dari total sebanyak 495 CPNS Pati dibagi menjadi 13 angkatan. Menurut Aziz, pihaknya bersama instansi pembina terkait telah menyelesaikan PKTBT sebanyak 5 angkatan.

“Kami sudah tuntaskan 5 (lima) angkatan. Sekarang yang sedang berlangsung adalah angkatan ke-6 (enam),” ungkapnya saat ditemui di ruangannya

Baca Juga: Nakes Menipis, Dinkes Pati akan Berdayakan Mahasiswa Akhir

“Karena kondisi masih mengkhawatirkan akibat Pandemi Covid-19, maka kegiatan PKTBT diselenggarakan secara virtual,” imbuh Aziz

PKTBT melibatkan unsur SDM pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Pegawai, Biro Sumber Daya Manusia (SDM), dan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), serta pimpinan yang membidangi SDM unit kerja CPNS.

Baca Juga :   DPRD Pati Tegaskan Harus Ada Larangan Peredaran Obat Sirup Mengandung DEG dan EG

Pelaksanaan penguatan KTU dipantau oleh Pusdiklat Pegawai dan Pusdatin Kemendikbud. Sementara pelaksanaan penguatan KTS dilaksanakan oleh unit/instansi kerja masing-masing CPNS.

Aziz menyebut jika pelaksanaan PKTBT selama 10 hari dilakukan bersamaan dengan masa aktualisasi CPNS di instansi kerja penempatan. (*)

Baca Juga: 

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Mila Candra