Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkisar Rp2 miliar.
Hal itu terjadi lantaran retribusi Uji Kendaraan Bermotor (KIR) di tahun 2024 dihilangkan atau pun digratiskan.
Hal tersebut menindaklanjuti Undang – undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dan salah satunya yakni retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) harus dihilangkan.
Perlu diketahui sebelumnya, rata-rata PAD pada retribusi Uji KIR disetiap tahunnya mencapai kisaran Rp2 miliar. Bahkan pernah lebih dari capaian tersebut.
Berdasarkan keterangan itu, melalui Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Eko Budi Santosa menyampaikan bahwasannya meskipun retribusi tersebut dihilangkan, pelayanan Uji KIR akan tetap dilaksanakan.
“Ya nanti Pemkab nanti akan kehilangan PAD kita sekitar Rp2 miliar ya. Kalau di Dishub Pati itu rata-rata retribusi uji KIR itu rata-rata itu sekitar Rp 2 miliar ya,” kata Budi kepada Mitrapost.com saat ditemui di ruang kerjanya.
“Akan tetapi sebagian besar nasional karena dari tindaklanjut dari Undang-undang 1 tahun 2022 itu tentang penyesuaian keuangan retribusi PKB dan salah satunya harus dihilangkan. Akan tetapi juga pelayanannya nanti akan tetap ada,” tambahnya.
Lebih lanjut, penghilangan retribusi Uji KIR di tahun 2024 masih dalam tahap pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Akan tetapi draft retribusi Uji KIR sudah terlihat. Sehingga dalam hal ini sudah disetujui. Terlebih tetap menunggu untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, baik ditetapkan pada rapat parnipura ataupun rapat lainnya.
“Draft-nya sudah muncul di Pati, dan sudah disetuji. Nah ini nanti tinggal nunggu tahap proses selanjutnya. Apakah nanti langsung ditetapkan di rapat parnipura, pokoknya kita dari Dishub tinggal menunggu selanjutnya,” lanjut Budi.
Budi menambahkan, penghilangan retribusi tersebut bukan hanya dari Dinas Perhubungan Pati saja. Akan tetapi kaitannya dengan retribusi pengujian kendaraan bermotor sudah tidak dipungut kembali.
“Draftnya emang dari beberapa retribusi akan tetap hilang, jadi bukan hanya di Dishub saja,” imbuh dia. (*)