Tudingan KPU Hilangkan Debat Cawapres, Dibantah Tak Benar

Mitrapost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membantah soal tudingan mengubah format debat dengan menghilangkan debat calon wakil presiden (Cawapres) dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Jadi dalam posisi ini, KPU tidak mengurangi ataupun terhadap porsi dan format debat, karena semuanya mengacu pada UU 7 dan peraturan KPU. Jadi kalau yang ada tudingan mengurangi, menghilangkan tidak benar,” tutur Komisioner KPU August Mellaz, dikutip dari Detik News, pada Senin (4/12/2023).

August menyebut pihaknya mengadakan perwakilan tim ketiga pasangan calon pada 29 November kemudian menghasilkan beberapa kesepakatan, salah satunya yaitu pelaksanaan debat.

“Nah yang lain kami meminta kepada tim paslon untuk memberikan masukan-masukan secara tertulis atas masukan di pertemuan. Jadi biar nggak kemana-mana, setiap paslon itu memang memberikan masukan dan itu kami catat, sambil mencatat itu kan tentu kami minta agar mereka memberikan masukannya secara tertulis agar kita bisa sinkronkan,” jelas August.