Mitrapost.com – Guna menjaga netralitas, para anggota Polri dilarang untuk menunjukkan keberpihakan di media sosial. Meliputi mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto pasangan calon (paslon) via media massa, media online, dan media sosial.
“Yang pertama kita harus tahu rambunya dulu, undang-undang ada, memperjelas lagi kegiatan soal [larangan] politik praktis dengan surat telegram kapolri, itu sudah kita buat telegram nomor 2407 bulan Oktober. Apa yang dilarang di media sosial,” ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dilansir dari Bisnis.com.
Hal itu mengartikan jika para anggota Polri dilarang berfoto dengan pasangan capres-cawapres dan mengomentari foto para paslon.
Propam Polri juga melarang para anggotanya menggunakan pose yang menunjukkan keberpihakan pada parpol saat selfie.
“Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh,” jelasnya.