Mitrapost.com – kasus penganiayaan terhadap relawan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo di Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) menemui titik terang.
Dalam hal ini, Denpom IV/4 Surakarta menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka. Mereka adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M,” kata Kapendam Diponegoro Kolonel Richard Harison dalam keterangan tertulis, dikutip dari Detik News, pada Selasa (2/1/2024).
Denpom IV/Surakarta diketahui terus mendalami kasus penganiayaan yang menimpa relawan Ganjar Pranowo tersebut.
“Sampai saat ini penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan,” jelas dia.
Setelah penetapan menjadi tersangka, Richard mengatakan prajurit tersebut akan disidangkan melalui pengadilan militer.
“Perlu saya sampaikan, mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari penyidikan di Polisi Militer, kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara), dalam hal ini Danrem 074/Wrt, dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh oditur militer (jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer,” terang dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan proses peradilan kasus ini akan berjalan dengan independent.
“Proses hukum mulai dari Pom, Odmil, sampai Dilmil berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi,” tegas dia.
Redaksi Mitrapost.com