Kasus Pemukulan Antar Pelajar di SMP Swasta Malang Masih dalam Penyelidikan

Mitrapost.com – Kasus pemukulan antar pelajar di SMP swasta di Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Terduga pelaku diketahui merupakan pelajar kelas VII SMP swasta dan saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan bahwa kedua pelajar masih berstatus anak sehingga penanganan dilakukan dengan peradilan pidana anak.

“Salah satu tahapan penanganan pidana anak berhadapan dengan hukum (ABH) harus dilaksanakan diversi. Ini seusai aturan UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya dilansir dari Kompas.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Sedangkan korban telah divisum. Sesuai dengan Pasal 7-8 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), proses penanganan hukum tak serta merta dilakukan ke gelar perkara apabila tidak melalui diversi.

“Terkait penanganan pidana terkait anak tidak bisa saya sampaikan banyak, sebagai bentuk perlindungan terhadap anak sebagai saksi, anak sebagai korban, anak sebagai pelaku sebagaimana diamanatkan undang-undang,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati