Kudus, Mitrapost.com – Pemilik biro perjalanan umrah Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova diduga menipu ratusan warga yang hendak berangkat umrah.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena menghabiskan dana total Rp4,9 miliar untuk memperkaya diri, bahkan judi.
“Selama ini tetap dalam lidik, karena akan kita kembangkan kasus ini beberapa untuk memperkaya atau mungkin untuk kebutuhan diri sendiri juga ada di luar itu kami selidiki lebih lanjut,” jelas Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha saat konferensi pers di Mapolres Kudus, dilansir detikJateng, Rabu (6/3/2024).
Dalam hal ini, Satya mengungkapkan bahwa uang jemaah digunakan untuk membeli mobil dan membayar utang.
Satya membeberkan pelaku menggunakan uang jemaah untuk membeli mobil dan membayar utang. Polisi juga menduga uang miliaran itu digunakan untuk kebetulan lainnya.
“Contohnya kami sudah bisa mendalami itu di antaranya aliran transfer dananya untuk misal ada pembelian Innova Reborn, kemudian ada bayar utang, ada juga untuk membayar bunga pinjaman saat tersangka beliau bisnis, juga aliran dan tertentu sedang kita dalami,” jelasnya.
Uang dari nasabah itu juga telah diperiksa oleh polisi dan habis. Uang di rekening pelaku hanya tersisa ratusan ribu.
“Itu juga masih kita dalami karena memang ada informasi itu bahwa tersangka punya kebiasaan itu (judi online), kita akan coba dalami. Karena itu untuk kita biar lebih bagus menerapkan pasal,” pungkas Satya.
Redaksi Mitrapost.com