Mitrapost.com – Tersangka kasus penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia kini telah menyerahkan diri ke polisi.
Tersangka berinisial MKM atau Masduki itu sebelumnya ditetapkan sebagai buron. Namun pada Rabu (13/3/2024), ia telah menyerahkan diri ke polisi.
“DPO (daftar pencarian orang) atas nama Masduki kasus PPLN KL (Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur), pagi ini menyerahkan diri,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dilansir dari Kompas.
Setelahnya, pihak kepolisian akan menyerahkan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU,” ujarnya.
Masduki yang merupakan eks Anggota PPLN Kuala Lumpur sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka diantaranya eks Ketua PPLN Kuala Lumpur inisial UF serta eks Anggota PPLN Kuala Lumpur yakni PS, APR, A KH, TOCR, dan DS.
Mereka dijerat dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (*)