Diskominfo Gaungkan Program Anti Gratifikasi untuk Seluruh Anggota

“Kami berharap jangan sampai ada cela ataupun kesempatan yang nantinya justru akan mengahambat aktivitas di kemudian hari,” harapannya.

Perlu diketahui sebelumnya, Gratifikasi merupakan sebuah pemberian atau penerimaan hadiah, suap atau fasilitas yang lain dengan tujuan untuk mempengaruhi seseorang dalam menjalankan tugasnya. Gratifikasi sangat dilarang karena dapat menimbulkan pemerintah yang tidak transparan serta objektif.

Dalam kasus Gratifikasi antara pemberi dan penerima diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.