Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menyoroti 11 juta rokok ilegal yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Kudus.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko mengatakan bahwa banyak industry rokok ilegal di wilayah eks-Karesidenan Pati.
“Peredaran rokok ilegal ini mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai,” kata Edy, di Pendapa Kartini Jepara, Jumat, (17/5/2024).
Mernurutnya, penerimaan negara melalui cukai penting untuk membantu menyejahteraan masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Tahun ini, Kabupaten Jepara menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp14,1 Miliar. Dimana 50% diantaranya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, 40% di bidang kesehatan, dan 10% untuk sosialisasi dan penegakan hukum,” tandasnya.
Selain 11 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan pihak bea cukai, adapun 30 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 3 karung etiket, sebuah alat pencetak resi, 7 buah alat pemanas, 8 roll Cigarette Tipping Paper (CTP), dan sebuah handphone dengan total berat keseluruhan sebanyak 18,83 ton yang ikus dihanguskan.
“Ini berasal dari 84 kegiatan penindakan di eks-Karesidenan Pati. Setelah dimusnahkan nanti akan dibuang di TPA Bandengan dan dibagi menjadi 16 truk,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiarti. (*)
Redaksi Mitrapost.com