Pemkab Jepara: Rokok Ilegal Ganggu Cukai Negara

Mitrapost.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menyoroti 11 juta rokok ilegal yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Kudus.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko mengatakan bahwa banyak industry rokok ilegal di wilayah eks-Karesidenan Pati.

“Peredaran rokok ilegal ini mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai,” kata Edy, di Pendapa Kartini Jepara, Jumat, (17/5/2024).

Mernurutnya, penerimaan negara melalui cukai penting untuk membantu menyejahteraan masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Tahun ini, Kabupaten Jepara menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp14,1 Miliar. Dimana 50% diantaranya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, 40% di bidang kesehatan, dan 10% untuk sosialisasi dan penegakan hukum,” tandasnya.

Selain 11 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan pihak bea cukai, adapun 30 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 3 karung etiket, sebuah alat pencetak resi, 7 buah alat pemanas, 8 roll Cigarette Tipping Paper (CTP), dan sebuah handphone dengan total berat keseluruhan sebanyak 18,83 ton yang ikus dihanguskan.

Baca Juga :   Libatkan Stakeholder Terkait, Satpol PP Pati Gencar Gempur Peredaran Rokok Ilegal

“Ini berasal dari 84 kegiatan penindakan di eks-Karesidenan Pati. Setelah dimusnahkan nanti akan dibuang di TPA Bandengan dan dibagi menjadi 16 truk,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiarti. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati