Kebijakan dan Pengaturan Impor Direvisi

Mitrapost.comKementrian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tidak bisa diotak-atik lagi.

Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku sejak Jumat (17/52024) merupakan revisi dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. 3 Tahun 2024 jo. 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“InsyaAllah mudah-mudahan ini sudah rampung,” kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, Sabtu (18/5/2024).

Jerry mengatakan bahwa peraturan baru tentang kebijakan dan pengaturan impor lebih simpel.

“Jadi supaya dia lebih praktis, simpel, lebih cepat, dan tentunya lebih bisa memastikan supaya pelaku usaha tidak direpotkan, supaya izinnya cepet dapat,” ujarnya.

Baca Juga :   TikTok Shop Masih Satu Aplikasi dengan TikTok, Pemendag No 31 Bakal Direvisi

Selanjutnya, pengetatan dan penambahan perizinan impor berupa pertimbangan teknis. Hal tersebut, sempat menjadi kendala proses perizinan impor.

Akibatnya, terjadi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama. Oleh karena itu Permendang direvisi untuk menciptakan regulasi yang lebih praktis.

“Dalam perjalanannya kan memang ada hal-hal yang mungkin kita lihat di lapangan kadang-kadang itu harus membutuhkan penyesuaian,” kata Jerry.

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan agar perizinan impor sesuai dengan peraturan.

“Sekali lagi, kita mendengar semua. Karena lintas KL tidak hanya satu ya, banyak. Kadang kita harus dengar dari segala macam sisi dan perspektif,” ujar dia.

“Kita ingin memastikan semuanya berjalan dengan baik dan juga di lapangan tetap baik. Jangan sampai ini peraturan tidak sinkron dengan lapangan,” pungkas Jerry Sambuaga. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati