Mitrapost.com – Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi menyatakan bahwa produksi rokok ilegal menyentuh angka tujuh persen dari total jumlah rokok pertahun.
“Rokok ilegalnya meningkat menurut info dari kawan Kementerian Keuangan hampir 7 persen,” kata Benny dalam acara Detikcom Leaders Forum, Rabu (29/5/2024).
Menurutnya, rokok ilegal meningkat imbas penurunan produksi rokok yang terlihat dari penerimaan cukai hasil tembakau yang merosot diangka Rp300 triliun.
Pasalnya, beberapa tahun sebelumnya penerimaan cukai hasil tembakau dan pajak pertambahan nilai (PPN) mencapai lebih dari Rp350 triliun.
Terlebih, rokok putih mengalami penurunan produksi menjadi di bawah 10 miliar batang per tahun dari 15 miliar batang per tahun.
“Turun 10 persen per tahun, rokok ilegal naik terus. Rokok ilegal naik tapi prevalensi (kasus penyakit) rokok belum tentu turun,” ujar Benny.
Selanjutnya, Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menyampaikan bahwa rokok ilegal mengurangi penjualan rokok di toko ritel.
Roy menjelaskan beredarnya rokok ilegal dapat merugikan pemerintah karena tak membayar cukai. Hal tersebut lantaran penerimaan pajak dan cukai dapat menguntungkan petani tembaku.
“Jadi besar cukainya, tapi tergerus rokok ilegal, ilegal ini tidak (bayar) cukai, kurang lebih yang cukai ngasih ke pemerintah 68-70 persen, sisanya ke petani,” jelasnya. (*)