Mitrapost.com – Salah satu syarat sah salat adalah menghadap kiblat. Kiblat sendiri merupakan arah yang merujuk ke satu tempat, yakni lokasi bangunan Ka’bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Arah ini merupakan wujud persatuan umat Islam di alam semesta.
Perintah menghadap kiblat saat salat tercantum dalam Al-Baqarah ayat 144 yang berbunyi;
قَدْ نَرٰى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى السَّمَاۤءِۚ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضٰىهَا ۖ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ شَطْرَهٗ ۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ لَيَعْلَمُوْنَ اَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَّبِّهِمْ ۗ وَمَا اللّٰهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُوْنَ
Artinya: “Sungguh, Kami melihat wajahmu (Nabi Muhammad) sering menengadah ke langit. Maka, pasti akan Kami palingkan engkau ke kiblat yang engkau sukai. Lalu, hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Di mana pun kamu sekalian berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu. Sesungguhnya orang-orang yang diberi kitab) benar-benar mengetahui bahwa (pemindahan kiblat ke Masjidil Haram) itu adalah kebenaran dari Tuhan mereka. Allah tidak lengah terhadap apa yang mereka kerjakan.”
Meski demikian, Allah SWT memperbolehkan salat tanpa menghadap kiblat dalam kondisi-kondisi tertentu atau mudah. Beberapa kondisi tersebut berdasarkan penjelasan Imam asy-Syirozi, yakni saat kondisi darurat dan melakukan perjalanan. Untuk selengkapnya, simak penjelasan berikut!
“Menghadap kiblat merupakan syarat sah salat kecuali dalam dua keadaan; ketika keadaan sangat takut dan ketika salat sunah ketika bersafar,” (Imam asy-Syirozi, w 476 H)
Saat melakukan perjalanan
Dalam Kitab Salat Empat Mahzab, Syekh Abdurrahman Al-Jaziri menyatakan bahwa tidak diharuskan bagi musafir yang tidak mengetahui arah untuk salat menghadap kiblat.
Dalam suatu hadits, Amir bin Rabi’ah berkata, “Kami pernah bersama Rasulullah SAW dalam suatu perjalanan pada malam yang sangat gelap. Kemudian, kami tidak tahu arah kiblat, maka masing-masing salat menghadap sesuai arah yang diyakini. Keesokan harinya, kami menceritakannya kepada Rasulullah SAW, sehingga turunlah ayat, yang artinya, ‘Kemana saja kamu menghadap, tatkala di situ Allah’,” (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi)
Saat kondisi genting dan berbahaya
Situasi genting dan mencekam ini seperti saat perang. Seseorang yang sedang bersembunyi dari musuh bisa mengerjakan salat dengan berjalan kaki atau di atas kendaraan. Apabila mereka sanggup menghadap kiblat, hendaknya menghadap kiblat. Namun Apabila tidak sanggup, mereka boleh mengerjakan salat dengan menghadap ke arah mana saja.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 239,
فَاِنۡ خِفۡتُمۡ فَرِجَالًا اَوۡ رُكۡبَانًا ۚ فَاِذَآ اَمِنۡتُمۡ فَاذۡکُرُوا اللّٰهَ کَمَا عَلَّمَکُمۡ مَّا لَمۡ تَكُوۡنُوۡا تَعۡلَمُوۡنَ
Artinya: “Jika kamu berada dalam keadaan takut, salatlah dengan berjalan kaki atau berkendaraan. Lalu, apabila kamu telah aman, ingatlah Allah (salatlah) sebagaimana Dia telah mengajarkan kepadamu apa yang tidak kamu ketahui.” (*)
Redaksi Mitrapost.com