Miris! Perangkat Desa di Banyumas Perkosa Remaja hingga Hamil

Mitrapost.com – Seorang perangkat desa berinisial KU (57) tega melakukan pemerkosaan kepada gadis berumur 15 tahun di Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.

Diketahui bahwa saat ini, korban tengah hamil 4 bulan. Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan pemerkosaan dilakukan di masjid desa setempat.

“Pelaku, yang merupakan seorang perangkat desa diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban seorang remaja putri,” kata Andryansyah.

Berdasarkan pemeriksaan, korban saat itu ketiduran di dalam masjid pada  Sabtu (11/5) lalu sekitar pukul 21.00 WIB setelah mengonsumsi minuman beralkohol.

“Setelah meminum ingin tiduran di dalam masjid sambil mainan HP menyambungkan WiFi. Saat main HP karena merasa pusing sehingga korban tertidur sedangkan teman korban ada di luar masjid,” terangnya.

Korban yang merasakan celananya sudah diturunkan tersebut pun terkejut dan terbangun melihat pelaku ada di dekatnya.

“Korban yang setengah sadar mencoba menyingkirkan KU menggunakan kaki, tapi tidak berhasil,” tutur dia.

Kemudian, pada pagi harinya saat korban buang air kecil ditemukan lendir di kelaminnya. Teman korban saat itu mengatakan korban diperkosa.

Selang sebulan, korban melakukan test pack dan didapati hasilnya positif hamil. Korban lantas menemui korban untuk meminta pertanggungjawaban.

“Namun KU malah menjawab bahwa dia mau bertanggung jawab, dengan memberi sejumlah uang untuk menggugurkan kandungan. Serta meminta korban tidak melapor ke orang tuanya dan melapor polisi. Namun korban menolak,” ungkapnya.

Polisi kini telah mengamankan barang bukti pakaian korban dan surat visum et repertum.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (*)