Semarang, Mitrapost.com – Kepolisian daerah (Polda) Jawa Tengah akhirnya mengambil alih kasus pemerkosaan kakak dan adik di Purworejo.
Hal tersebut dilakukan oleh Polda Jateng untuk memudahkan penyelidikan dan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengungkapkan bahwa kasus ini diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng.
“Kasus di Polres Purworejo yakni kasus persetubuhan terhadap kakak-beradik di bawah umur, ini sudah ditarik perkaranya ke Polda Jateng,” kata Artanto saat ditemui awak media di kantor Polda Jateng, Semarang Selatan, dikutip dari Detik News, pada Rabu (23/10/2024).
Kasus ini telah diambil alih sejak September, dan sedang dalam proses pemeriksaan.
Terdapat 10 saksi yang terdiri dari korban, keluarga korban, orang tua terlapor, terlapor, dan pengadu.
“Terlapornya masih kita dalami, kita lakukan pemeriksaan. Ada pelaporan, penyampaian siapa yang melakukan, kita masih melakukan pemeriksaan tambahan siapa yang menjadi terlapor kasus tersebut,” beber Artanto.
Kasus kakak beradik ini telah bergulir sejak 2023 di Polres Purworejo. Akan tetapi, saat proses hukum berlangsung, pelaku dan korban melakukan pernikahan siri.
“Penyelesaiannya adalah dengan cara nikah siri. Namun pelaksanaannya proses itu tidak terlaksana dengan baik sehingga pihak anak merasa tidak sesuai dengan perdamaian yang sudah ada. Akhirnya melaporkan kembali kepada pihak kepolisian,” tutur dia.
Artanto mengatakan pengambilalihan ini dapat mempercepat proses penyidikan.
“Dan guna komunikasinya supaya lancar, ditariklah ke Polda. Dan di sini penyidik berhati-hati sekali, asas praduga pun dalam proses ini akan digunakan sehingga kita tidak sewenang-wenang terhadap menetapkan tersangka,” beber dia.
“(Dijerat) Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 6 UU Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun. Korban kakak adik,” ujar Artanto. (*)
Redaksi Mitrapost.com