Alasan Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja

Mitrapost.com – Prabowo Subianto diketahui membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja.

Lantas Apa alasang orang nomor satu di Indonesia melakukan hal tersebut.

Disebutkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024, UU Cipta Kerja telah diterapkan dengan baik dan efektif.

“Bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang selanjutnya diganti dengan Undang -undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah dapat dilaksanakan secara efektif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja,” tulis beleid tersebut, dilihat detikcom Sabtu (9/11/2024).

Dijelaskan juga efektivitas dan efisiensi terhadap urusan pemerintah juga meningkat.

“Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang Undang Nomor 1 1 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi pasal 2 Keppres tersebut. (*)