Mitrapost.com – DP alias Mami Nina ditangkap oleh polisi usai melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wonogiri.
DP diduga melakukan penjualan kepada gadis 15 tahun kepada pria hidung belang.
“Kasus terungkap saat kami menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) yang merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di hotel ataupun tempat penginapan,” kata Kanit PPA Polres Wonogiri Ipda Wahyu Teguh Wibowo, dikutip dari Detik News, pada Kamis (21/11/2024).
Kegiatan perdagangan orang ini dilakukan di salah satu hotel atau penginapan yang berlokasi di Wonogiri.
Tim Polres Wonogiri disebut menermukan gadis berinisial MA (15) warga Kecamatan Jatiroto di kamar hotel nomor 9 di Kecamatan Slogohimo, Wonogiri
“Pada saat itu sendiri. Katanya sedang menunggu seseorang. Yang ditunggu tidak datang. Dia ternyata datang ke situ diantar seseorang,” ungkap dia.
Korban diantarkan oleh DP (26) wanita asal Kecamatan Jatipurno. Mami Nina ngekos di Kecamatan Slogohimo. Polisi pun bergegas ke kos DP untuk melakukan penangkapan/
Dalam hal ini, korban mengaku mendapatkan uang senilai Rp300 ribu saat melayani pria hidung belang.
“Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, tersangka menawarkan korban (kepada pria hidung belang) Rp 550 ribu. Kemudian dipilah oleh tersangka sendiri,” jelas Wahyu.
Adapun total uang yang diamankan senilai Rp 550 ribu, Rp 300.000 diberikan kepada korban dan Rp 150.000 untuk memesan kamar hotel. Pelaku mendapatkan keuntungan Rp 100.000. disebutkan juga jika tersangka adalah residivis narkoba.
“Iya (residivis kasus narkoba). Masih wajib lapor juga sebenarnya,” kata Wahyu. (*)
Redaksi Mitrapost.com