Mitrapost.com – Santri di Kabupaten Boyolali dibakar karena dituduh mencuri HP. Korban diketahui merupakan orang asal Sumbawa Barat, NTB yang belajar di Pondok Pesantren Darusy Syahadah di Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali.
“Tempat tinggal korban ini di Sumbawa Barat, NTB. Dia belajar di ponpes sejak Juli 2024,” ujar Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (16/12) pukul 23.00 WIB di sebuah kamar tamu pondok. Bermula dari adik tersangka yang mengadu jika HP miliknya diambil korban berinisial SS (15).
“Sehingga kakaknya atau tersangka datang ke pondok sekira pukul 21.00 WIB, yang kemudian meminta adiknya menghadirkan korban, dan dihadirkan oleh salah satu pengasuh,” jelas Iptu Joko Purwadi.
Tersangka lantas menginterogasi korban di sebuah ruangan. Tersangka saat itu juga membawa bensin yang dimaksudkan untuk menakuti korban.
“Dan di situ ruangannya dikunci oleh tersangka. Jadi tersangka ini datang ke pondok pesantren dengan membawa bahan bakar berupa bensin yang dimasukkan ke botol air mineral, tujuannya menakut-nakuti korban,” jelasnya.
Bahan bakar itu dituang ke tubuh korban, dan tersangka kembali menakuti korban dengan menyalakan korek api.
“Kemudian ditakut-takuti dengan dinyalakan korek api kemudian terbakar. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar 38 persen, pada bagian wajah, leher, dan dua kaki,” jelasnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban pun harus menjalani perawatan di RSUD Simo.
“Kondisi korban tadi siang dapat perawatan dan dilakukan operasi untuk pembersihan luka bakar. Dalam pantauan dokter dan kondisi stabil,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka bernama Muhammad Galang Setiadarma (21) asal Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan. Olah TKP juga telah dilakukan.
“Kami berhasil mengumpulkan barang bukti berupa karpet bekas terbakar, korek api, pakaian korban, dan sisa bahan bakar yang dimasukkan dalam botol bekas,” jelasnya.
Tersangka pun dijerat dengan Pasal 187 ke 1 dan 2 KUHP dan atau penganiayaan berencana Pasal 353 ke-2 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Dalam perkara ini utamanya yang lebih berat adalah pasal 187 KUHP di mana ancamannya 15 tahun, pembakaran yang mengakibatkan korban mengalami luka,” katanya.
“Serta karena korban masih usia anak, kami terapkan juga Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” lanjutnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan jika pelaku dalam kondisi sehat.
“Dalam indikasi dia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka sudah dilakukan pemeriksaan, rencana akan kami lakukan penahanan 20 hari ke depan, mulai hari ini,” jelasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com