Dua Oknum Wartawan di Batang Peras Kepala Desa

Batang, Mitrapost.comDua oknum wartawan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah melakukan pemerasan terhadap kepala desa.

Sejumlah kepada desa yang merasa menjadi korban pemerasan kemudian melapor ke pihak berwajib.

Kepala Kepolisian Resor Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengatakan bahwa modus dari para pelaku yaitu meminta sejumlah uang dengan ancaman akan memberitakan hal negatif jika tak dipenuhi. Dua oknum wartawan itu diketahui bernama Zaenal Abidin dan Nur Wantoro.

“Modus yang digunakan oleh oknum wartawan tersebut dengan cara mendatangi kantor pemerintah desa dan menemui kades dengan minta uang. Jika permintaan oknum wartawan itu tidak dipenuhi maka mereka mengancam akan mempublikasikan berita negatif terkait pembangunan di desanya,” jelasnya dilansir dari Antara.

Baca Juga :   KPK Bantah Ada Unsur Politik Dalam Penanganan Kasus Mbak Ita

Jengah dengan ancaman yang dilakukan oknum wartawan tersebut, para kades yang tergabung dalam Paguyupan Kepala Desa Kabupaten Batang memutuskan untuk menyerahkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Laporan telah terdaftar dengan Nomor LP/B/107/XI/2024/SPK/Polres Batang/Polda Jateng.

Para pelaku sengaja mendatangi desa yang melaksanakan pembangunan. Kemudian menawarkan kerja sama.

“Mereka menawarkan kerja sama dengan biaya tahunan sebesar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta. Selain itu, mereka juga memaksa pemerintah desa untuk membeli alat pemadam kebakaran dengan harga Rp2,5 juta per unit tetapi jika permintaan itu ditolak, mereka mengancam akan menulis berita negatif,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa aksi kejahatan dua oknum wartawan itu sudah cukup lama dilakukan yaitu sejak awal 2023 hingga 15 November 2024. Dari aksi yang dilakukan, mereka bisa meraup keutungan sekitar Rp58,9 juta.

Baca Juga :   Wanita di Tangsel Diperas Foto Porno Gegara Endorse

Sejumlah kades yang pernah menjadi korban diantaranya Kepala Desa Soka yang diperas Rp2,5 juta, Kepala Desa Pranten Rp2,5 juta, Kepala Desa Candirejo Rp6 juta, Kepala Desa Sojomerto Rp11,6 juta, dan Kepala Desa Polodoro Rp10 juta.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa ID card dan surat tugas media atas nama tersangka dari majalah Media Jurnal Polri dan Media Reskrim, stempel, kuitansi, sepeda motor Honda PCX, telepon seluler, serta sejumlah uang kejahatan.

“Barang bukti ini menunjukkan dengan jelas bagaimana pelaku memanfaatkan identitas media untuk menjalankan aksinya. Kami mengapresiasi keberanian para kepala desa yang melaporkan kasus ini sehingga bisa terungkap,” terangnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati