Mulai Hari Ini Pengecer Boleh Jual LPG 3 Kg Lagi Sambil Proses Jadi Sub Pangkalan

Mitrapost.comMulai hari ini Selasa (4/2/2025), para pengecer diperbolehkan untuk kembali menjual LPG 3 kilogram.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengatakan bahwa hal itu sesuai instruksi dari Presiden Prabowo Subianto. Sambil berjualan, jelasnya, para pengecer akan diproses untuk menjadi sub pangkalan.

“Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat,” jelasnya dilansir dari Kompas.

“Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan,” lanjutnya.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi melarang pengecer menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025. Tujuan pelarangan itu adalah untuk menertibkan harga LPG 3 kg yang mahal. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan LPG 3 kg dengan harga yang sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.

Namun kini, pemerintah memberikan kelonggaran dengan kembali mengizinkan pengecer menjual LPG 3 kg.

“Tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan,” jelasnya. (*)