Pemprov Jateng Larang ASN Beli LPG 3 Kg Agar Subsidi Tepat Sasaran

Mitrapost.comPemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melarang aparatur sipil negara (ASN) membeli LPG 3 kilogram atau gas melon subsidi.

Hal itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196 dan telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno.

Larangan itu diterapkan untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran. Bagi ASN yang melanggar, maka bisa kena teguran hingga sanksi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno pun mengimbau agar ASN menggunakan LPG non-subsidi.

“Agar pelaksanaan berdaya guna dan berhasil guna, diminta Saudara segera menindaklanjuti dan mengoptimalkan pelaksanaannya serta melakukan pengawasan agar elpiji 3 kg tersalurkan secara tepat,” jelasnya dilansir dari Kompas.

Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko mengatakan bahwa LPG 3 kilogram subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku UMKM.

“Namanya surat edaran ya, yang melarang kan aturannya jadi mengingatkan jangan sampai ASN membeli elpiji 3 kg. Elpiji 3 kg untuk siapa itu kan jelas (penerimanya),” jelasnya.

Pelangggaran pertama yang akan diterapkan berupa peringatan kepada ASN yang melanggar.

“Ya diingatkan (bagi ASN yang melanggar), kamu kok masih ngeyel itu kenapa. Kalau hukuman itu ada mekanisme dan prosesnya ya, artinya kalau memang dia diingatkan satu, diingatkan dua (tidak patuh) pasti ada sanksi,” jelasnya.

Sedangkan terkait dengan kebijakan pembelian LPG 3 kilogram di pangkalan, menurutnya, berguna untuk mengendalikan harga LPG 3 kilogram agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Membeli di pangkalan sebenarnya agar harga yang dibeli rakyat itu sesuai HET, dan pengecer dibolehkan itu bakal berisiko pada harga yang tidak terkendali,” jelasnya. (*)