Mitrapost.com – Beredar narasi PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) atau Antam diduga mengedarkan emas palsu. Hal ini diungkap karena adanya pengusutan kasus yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada 2024.
Unggahan ini pun viral di media sosial X, yang mengimbau agar masyarakat yang mempunyai emas antam dapat mengecek emasnya palsu atau tidak.
“Yang punya EMAS buatan BUMN/ PT. Antam sebaiknya di cek ulang apakah asli emas atau palsu, selama ini orang beli emas ada garansi PT. Antam “dianggap” asli, yakin asli, setelah kejadian hilang kepercayaan masyarakat dan takut beli emas garansi PT. Antam,” tulis unggahan tersebut.
Lalu, Apakah benar PT Antam memproduksi emas palsu pada 2010 hingga 2021?
Dilansir dari CNBC, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya melakukan pengecekan atas kasus 109 ton emas dengan cap PT Antam karena pidana korupsi bukan emas palsu.
“Ada selisih harga, ini yang kami lihat sebagai kerugian keuangan negara, tetapi emas tersebut emas asli,” kata Ketut pada tahun 2024 lalu, dikutip Rabu (5/3/2025).
“Apa yang beredar informasi di masyarakat apakah emas itu palsu, tadi sudah saya jelaskan sesungguhnya emas itu tidak palsu, tapi hak merek Antam dilekatkan secara ilegal dengan para tersangka sehingga ada selisih harga,” tutur dia.
Selain itu, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk Nico Kanter juga turut mengecek emas tersebut.
“Emas palsu tidak ada, Pak. Itu kita semua emas yang diproses, harus melalui proses yang tersertifikasi. Dan LBMA (London Bullion Market Association) itu sangat-sangat rigid dalam mengaudit kita,” kata Nico dalam RDP dengan Komisi VI DPR, pada tahun 2024. (*)

Redaksi Mitrapost.com