Kudus, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten Kudus memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasi Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 600 ribu kepada buruh rokok PT Djarum brak Pengkol.
Dalam hal ini, Bupati Kudus Sam’ani menjelaskan jika bantuan merupakan BLT cukai tahap I tahun 2025 untuk 2 bulan.
“Semoga BLT yang diterima bisa membahagiakan buruh rokok. Biar digunakan untuk persiapan lebaran. Ketika buruh rokok menerima BLT, ada perputaran uang yang berdampak di UMKM dan pasar,” terangnya.
Sam’ani yang juga didampingi oleh Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton mengimbau agar bantuan ini digunakan dengan bijak.
“Mohon untuk menggunakan BLT dengan bijaksana. Gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan persiapan Hari Raya Idulfitri,” ucapnya.
Dilansir dari laman Pemkab Kudus, Penerima BLT-DBHCHT dari Pemerintah Kabupaten Kudus, dengan kriteria ber KTP Kudus dan bekerja di Kudus sejumlah 50.828 orang. Semuanya tersebar di 22 Pabrik rokok.
Sementara itu penerima BLT-DBHCHT dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan kriteria ber KTP Luar Kudus dan bekerja di Kudus sejumlah 11.116 orang, serta ber KTP Kudus bekerja di Kudus sejumlah 16.884 orang. Total penerima sejumlah 28.000 orang. (*)