Masih Ada Perusahaan yang Tak Bayar THR, Dewan Berharap Disnaker Pati Proaktif

Pati, Mitrapost.com Menjelang hari raya Idul Fitri masih ditemukan perusahaan yang tidak mau membayar tunjangan hari raya (THR). Padahal THR adalah salah satu kewajiban perusahaan kepada pegawainya yang harus dibayarkan sebesar satu kali gaji dan diberikan maksimal 7 hari sebelum hari raya atau hari lebaran tiba.

Hal itu dialami Saleh (32). Karyawan koperasi simpan pinjam yang beralamat di sekitar Simpang Lima Pati ini mengaku tidak mendapatkan THR tahun ini. Padahal tahun lalu, ia mendapatkannya.

“Tahun ini tidak mendapatkan THR, bang. Sudah ada surat edarannya. Kalau tahun lalu dapat,” ujar Saleh kepada Mitrapost.com, Jumat kemarin (22/5/2020).

Saleh menduga perusahaan tidak memeberikan THR karena adanya pandemi Covid-19, dimana pendapatan perusahaan menurun dan perusahaan harus mengatur keuangan agar tidak kolaps.

Baca Juga :   Dewan Pati: Kalau Mau, Mestinya Satpol PP Bisa Menggelandang PK

Baca juga: Dewan Imbau Warga Pati untuk Lebaran di Rumah dan Manfaatkan Media Sosial

Menanggapi hal ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso, berharap Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati ikut berperan dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Komentar