Sejumlah Tempat Ibadah di Pati Siap Sambut ‘New Normal’

Sebelumnya, Kementrian Agama mengeluarkan surat edaran tentang tata cara pembukaan tempat ibadah di masa pandemi Covid-19. Dalam surat edaran ini, selain menerapkan protokol kesehatan, tempat ibadah harus mengantongi surat izin dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

“(Pembukaan tempat ibadah) direkomendasikan oleh camat atau bupati atau wali kota, sesuai level rumah ibadah tersebut,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi.

Pembukaan tempat ibadah ini juga harus diimbangi dengan tidak adanya penambahan kasus Covid-19 di daerah sekitar tempat ibadah. Apabila ada penularan, izin itu akan dicabut. (*)

Baca juga: Warga Desa Tegalwero Pucakwangi Tewas Tenggelam, Diduga Terpeleset

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook dan instagram

Baca Juga :   Video : Target Pendapatan Kabupaten Pati Turun Rp55 Miliar Lebih Tahun Ini

Redaktur : Ulfa PS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati