Sebelumnya, Kementrian Agama mengeluarkan surat edaran tentang tata cara pembukaan tempat ibadah di masa pandemi Covid-19. Dalam surat edaran ini, selain menerapkan protokol kesehatan, tempat ibadah harus mengantongi surat izin dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.
“(Pembukaan tempat ibadah) direkomendasikan oleh camat atau bupati atau wali kota, sesuai level rumah ibadah tersebut,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi.
Pembukaan tempat ibadah ini juga harus diimbangi dengan tidak adanya penambahan kasus Covid-19 di daerah sekitar tempat ibadah. Apabila ada penularan, izin itu akan dicabut. (*)
Baca juga: Warga Desa Tegalwero Pucakwangi Tewas Tenggelam, Diduga Terpeleset
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook dan instagram
Redaktur : Ulfa PS