Demak, Mitrapost.com – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) akan membatasi jam operasional Pasar Rakyat di Kabupaten Demak. Pembatasan akan berlaku sejak 12 Juni sampai 9 Juli 2020, dimana jam operasionalnya dari pukul 06.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Sebelumnya, Pasar Rakyat di Kabupaten Demak dibuka mulai pukul 06.00 WIB sampai sore pukul 17.00 WIB. Ada juga yang sebelum Subuh sudah dibuka, bahkan ada juga yang 24 jam selalu buka.
Kebijakan ini diambil lantaran jumlah paparan atau penularan covid-19 di Kabupaten Demak cenderung meningkat, terutama di cluster pasar.
“Hal ini harus dihentikan, perlu dilakukan penanganan dan pencegahan agar tidak semakin meningkat,” kata Kepala UPTD Wilayah 1 DPKUKM, Setiyo kepada Mitrapost.com, Kamis (11/6/2020).
Baca juga : Menghindari Penyebaran Covid-19, Toko Sekitar Pasar Mangkang Diimbau Tutup Tiga Hari
Nantinya, seluruh Pasar Rakyat di Kabupaten Demak akan diberlakukan akses masuk dan keluar pasar melalui satu pintu.