Soal Perbup Minuman Beralkohol, Pemkab Pati Targetkan Selesai Pertengahan Tahun 2024

Pati, Mitrapost.com – Penyelesaian Peraturan Bupati (Perbup) tentang Minuman Beralkohol (minol) hingga awal bulan Mei belum disahkan. Padahal aturan tersebut sangat penting agar Peraturan Daerah (Perda) bisa dilaksanakan.

Maka dari itu, Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol belum berdampak sama sekali sampai saat ini.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santoso mengungkapkan bahwa pihaknya dan dinas lainnya beberapa kali sudah melakukan rapat untuk membahas Perbup tersebut. Ia pun menargetkan Perbup tersebut bisa selesai pada pertengahan tahun 2024.

“Target kita ya mungkin tahun ini selesai. Karena Perbup itu harus detail. Karena mengatur teknis dan bahan kebanyakan dari kementerian. Karena di daerah, kita ndak punya kewenangan mengatur secara teknis,” ujarnya kepada Mitrapost.com baru-baru ini.

Hadi menilai, kualifikasi untuk menjual minuman keras (miras) cukup ketat. Namun, dari sisi regulasi tidak ada masalah.

“Kendala selama ini, dari regulasi ndak ada masalah. Tapi dalam segi penindakannya yang terkendala. Kita tahu, banyak dari pengecer di Pati yang punya izin baru sedikit. Terus hotel di Pati tidak ada yang bintang 5,” tambahnya.

Diketahui, Kabupaten Pati belum ada hotel bintang lima. Dimana, Hotel New Merdeka Hotel Safin, Hotel Pati dan hotel lainnya belum masuk kategori hotel bintang lima.

Jika merujuk pada Bab VII (penjualan minol) Pasal 14 ayat 1, hanya hotel berbintang lima yang diizinkan untuk minum langsung di tempat. Sehingga hotel yang berada di kabupaten yang berjuluk Bumi Mina Tani ini tidak boleh menjual miras.

Selain hotel bintang 5, sebenarnya pengecer yang memiliki izin diperkenankan menjual miras. Dengan catatan, miras tersebut tidak diminum di tempat. Warung pengecer miras harus bebas bea atau mendapatkan izin dari Bupati Pati. (Emka)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati