Dia menjelaskan, pasca ditangkap, terpidana langsung dilakukan pemeriksaan oleh tim jaksa penuntut umum dari Kejari Kupang. “Tadi juga sudah dilakukan pemeriksaan rapid test sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan saat ini terpidana dititipkan di Rutan Penyidik Polrestabes Kota Semarang,” imbuh Emilwan. (*)
Baca juga:
- Pas Malam Tiba, Taman Kalidoro Pati Dijadikan Tempat Asusila
- Diduga Gagahi Keponakannya Sendiri, Warga Sukolilo Dipolisikan
- Wabup Ajak Generasi Muda Perangi Narkoba Dengan Kegiatan Positif
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS